Triono Hadi, M.Sos
Dewan Nasional Seknas Fitra/Dewan Pengawas Fitra Riau/Fiscal and Budget Analysis Specialist of The Reform Initiatives/Konsultan The Asia Foundation
Kebijakan efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah yang digagas pemerintahan Prabowo Gribran direspon negatif oleh sebagian kalangan. Apalagi bagi mereka yang terbiasa boros dan tidak disiplin dalam pengelolaan keuangan, akan merasa kesal dan terganggu. Di sisi lain, langkah ini justru bisa menjadi momentum bagi kepala daerah untuk membenahi tata kelola keuangan agar lebih transparan, tepat sasaran, dan mencegah korupsi.
Intruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2025 mengenai efisiensi, selain untuk Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga menyasar efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Presiden menginginkan APBD disusun dan dirancang harus efisien, dengan 7 (tujuh) langkah. Diantara pemangkasan perjalanan dinas hingga 50%, pembatasan belanja seremonial, belanja honorarium, hibah termasuk hibah kepada pusat, dan belanja pendukung lainnya. Lalu pada 23 Februari 2025, terbitlah surat edaran (SE) mendagri 900/833/SJ, yang mempedomani pemerintah daerah melakukan penyesuain APBD untuk melaksanakan Inpres 1 tahun 2025.
Selengkapnya: