Hadi Prayitno
Direktur Eksekutif The Reform Initiative (TRI)
Kompas ideologis konstitusi memandu arah pengelolaan sumber daya alam pada satu tujuan, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjadi rujukan utama tata kelola: Pertama, berdaulat penuh dalam pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. Kedua, responsif pada keadilan sosial, perlindungan sosial dan ekologi.
Selengkapnya: