Triono Hadi, M.Sos
Dewan Nasional Seknas Fitra/Dewan Pengawas Fitra Riau/Fiscal and Budget Analysis Specialist of The Reform Initiatives/Konsultan The Asia Foundation
Sebagai bentuk efisiensi pemerintah melakukan pemangkasan anggaran tahun 2025 di kementrian lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah. Satu sisi kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara. Namun disisi yang lain strategi pelaksanaan kebijakan ini perlu ditinjau kembali karena merugikan Daerah.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2025, Presiden Prabowo menginstruksikan melakukan efisiensi belanja negara mencapai Rp. 306,6 Triliun. Terdiri dari belanja kementrian / lembaga Rp. 256,1 Triliun dan tranfer ke daerah dan dana desa Rp. 50,5 Triliun. Selain itu INPRES juga menyasar kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja daerah.
Selengkapnya: