Search
Close this search box.

Ombudsman RI Soroti Kebijakan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Pascakenaikan Harga BBM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

JAKARTA – Ombudsman RI menyoroti berbagai kebijakan terkait Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Pascakenaikan Harga BBM tahun 2022. Tiga kebijakan bantuan sosial tersebut yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp 24,17 triliun sebagai bantuan pengganti subsidi BBM.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa berbagai bantuan yang disiapkan pemerintah merupakan bantalan atau penyangga sosial ekonomi agar kenaikan BBM tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat dan menjadi wujud nyata hadirnya negara. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik “Kebijakan Pemerintah Pascakenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan” secara daring, Kamis (8/9/2022).

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi