Triono Hadi
Specialist on Fiscal & Budget Analysis – The Reform Initiative (TRI)
Pemerintah telah memperbarui arsitektur Pasar Karbon Indonesia melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, dan Permen LH Nomor 10 Tahun 2026. Ketiga regulasi tersebut memperjelas pembagian kewenangan, membuka penggunaan standar nasional dan internasional, serta menempatkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai layanan satu pintu. Pembaruan ini membuka peluang untuk memulihkan kepercayaan pelaku pasar nasional dan internasional setelah ketidakpastian regulasi sempat membatasi pengembangan proyek dan transaksi karbon Indonesia.
Selengkapnya: