[Bahasa] Perdagangan Karbon: Instrumen Ekonomi Bersyarat Keadilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Hadi Prayitno
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI)


Perdagangan Karbon lahir dari gagasan ekonomi lingkungan yang menempatkan biaya pencemaran sebagai tanggung jawab pelaku ekonomi, bukan sebagai beban tersembunyi bagi masyarakat (Pigou, 1920; Stern, 2007). Teori kebijakan lingkungan kemudian mengembangkan instrumen berbasis pasar untuk menekan emisi melalui harga, insentif, dan batas emisi yang dapat diperdagangkan (Stavins, 2003; Tietenberg, 2006). Protokol Kyoto 1997 memberi dasar penting bagi mekanisme global Perdagangan Karbon melalui Clean Development Mechanism (CDM), Joint Implementation (JI), dan International Emissions Trading (IET). Uni Eropa lalu membangun pasar karbon skala besar pertama melalui European Union Emissions Trading System sejak 2005 (EU-ETS). Sejarah itu menunjukkan pasar karbon bukan tujuan akhir kebijakan iklim, melainkan alat ekonomi untuk menekan emisi, mengalirkan pendanaan, dan mengubah perilaku produksi.

Selengkapnya:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Hadi Prayitno