Disusun oleh:
Hadi Prayitno; Direktur Eksekutif The Reform Initiatives
Achmad Taufik; Wakil Direktur The Reform Initiatives
Triono Hadi; Direktur Program The Reform Initiatives
Kertas kerja ini membangun konsep demokrasi ekonomi untuk pengelolaan sumber daya alam Indonesia melalui sintesis teori klasik, teori kontemporer, konstitusi ekonomi Indonesia, pemikiran Mohammad Hatta, serta literatur tata kelola sumber daya alam. Demokrasi ekonomi dipahami sebagai tata ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik mandat, peserta pengambilan keputusan, penerima manfaat, pengawas kekuasaan ekonomi, serta subjek utama pembangunan. Konsep ini melampaui pembagian hasil ekonomi. Demokrasi ekonomi menuntut distribusi hak pengambilan keputusan, akses terhadap sumber daya, kesempatan berusaha, kepemilikan produktif, manfaat fiskal, informasi, serta mekanisme koreksi. Pasal 33 ayat (1) sampai ayat (4) UUD NRI 1945 membentuk satu kesatuan norma. Ayat (3) menetapkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan. Ayat (4) menetapkan demokrasi ekonomi sebagai prinsip penyelenggaraan. Pemikiran Mohammad Hatta memperkuat konstruksi tersebut melalui gagasan kedaulatan rakyat, demokrasi sosial, usaha bersama, koperasi, pengendalian cabang produksi strategis, serta penolakan terhadap konsentrasi kekuasaan ekonomi. Literatur Robert A. Dahl, Karl Polanyi, John Rawls, Amartya Sen, Elinor Ostrom, Arun Agrawal, Jesse Ribot, David Schweickart, Nicholas Vrousalis, Thomas Piketty, serta kajian nasional memberikan dasar bagi enam dimensi demokrasi ekonomi sumber daya alam: kedaulatan publik, partisipasi bermakna, distribusi manfaat, pluralitas kelembagaan, keberlanjutan ekologis, serta akuntabilitas. Working paper ini mengusulkan kerangka operasional bernama Demokrasi Ekonomi SDA yang menghubungkan hak menguasai negara dengan partisipasi rakyat, keberlanjutan ekologis, pemerataan manfaat, serta penguatan ekonomi lokal. Kerangka tersebut dapat digunakan untuk menilai kebijakan pertambangan, kehutanan, energi, kelautan, perkebunan, air, serta sumber daya alam lain secara konstitusional dan institusional.
Selengkapnya: