[Bahasa] Menakar Konstitusionalitas APBN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Disusun oleh:
Hadi Prayitno; Direktur Eksekutif The Reform Initiatives


Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar sebagai instrumen akuntansi tahunan, melainkan sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kertas kerja ini membangun kerangka analitis untuk menakar pemenuhan ketiga mandat tersebut secara bersamaan. Analisis ini menggunakan seri Open Budget Survey (OBS) Indonesia 2006–2025, laporan A Review of Indonesia’s Fiscal Ecosystem: 1998–2025, laporan sintesis Strengthening Fiscal Ecosystems for Accountability and Equity, serta kerangka hukum keuangan negara. Hasil telaah menunjukkan kemajuan nyata pada keterbukaan anggaran karena skor transparansi Indonesia meningkat dari 41 pada 2006 menjadi 71 pada 2025. Peningkatan keterbukaan belum berjalan secara linier dengan perkembangan partisipasi publik dan pengawasan. Skor partisipasi publik dalam seri yang sebanding sejak 2017 meningkat dari 22 menjadi 33 pada 2025. Skor pengawasan bergerak dari 85 pada 2017 menjadi 82 pada 2019, turun menjadi 61 pada 2021 dan 59 pada 2023, lalu meningkat menjadi 74 pada 2025. Laporan ekosistem fiskal menunjukkan bahwa institusi formal telah berkembang, tetapi hubungan kekuasaan, tindak lanjut audit, kualitas partisipasi, dan kemampuan sistem menghasilkan konsekuensi masih memengaruhi efektivitas akuntabilitas. Dimensi kemakmuran rakyat memerlukan pengujian tersendiri terhadap keluaran, hasil, distribusi manfaat, kualitas layanan publik, dan keberlanjutan fiskal karena OBS tidak mengukur kesejahteraan secara langsung. Kertas kerja ini mengusulkan uji tiga dimensi yang bersifat kumulatif tanpa menggabungkannya menjadi satu skor tunggal. Pendekatan tersebut menempatkan keterbukaan sebagai prasyarat informasi, pertanggungjawaban sebagai mekanisme koreksi, dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan akhir pengelolaan APBN.

Selengkapnya:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi