[Bahasa] Dari Transfer Kompensatif ke Transfer Berbasis Kinerja:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Membaca Perubahan Tata Cara Penggunaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Disusun oleh: Hadi Prayitno ; Achmad Taufik ; Triono Hadi


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 sama-sama mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit atau DBH Sawit sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Kedua peraturan menegaskan bahwa pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan tersebut, Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum, dan kekurangan alokasi minimum dapat dipenuhi dari sumber penerimaan lain melalui mekanisme APBN. Ruang lingkup pengelolaan pada kedua peraturan juga sama, yaitu mencakup penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. Kesamaan ini menunjukkan bahwa PMK 10 Tahun 2026 tidak mengubah fondasi kebijakan DBH Sawit, melainkan memperbarui instrumen pelaksanaannya agar lebih selaras dengan perkembangan tata kelola keuangan negara.

More Information:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi