Search
Close this search box.

Dana Desa Mencetak Petani Milenial

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tri.or.id – Istilah milenial didefinisikan sebagai generasi yang lahir pada periode 1980-1990 (Liu, et al., 2019). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) generasi milenial merupakan generasi yang lahir pada periode 1981-1996. Kehidupan generasi milenial dipenuhi dengan perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi dan digital seperti Internet of Things (IoT), Block Chain (BC), Artificial Intelligence (AI) yang mengubah dunia secara drastis. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, generasi milenial di Indonesia sebanyak 25,87% dari total penduduk atau 69,38 juta jiwa (BPS, 2021). Angka ini cukup besar dan potensial dalam mendukung program-program pemerintah dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada 2045.

Salah satu kebijakan prioritas pemerintah yang membutuhkan peran dari generasi milenial adalah Dana Desa (DD). Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepada pemerintah agar memberikan alokasi anggaran kepada 74.593 desa di Indonesia untuk mendukung program-program pembangunan. Hingga akhir 2020, pemanfaatan DD di Indonesia masih didominasi oleh pembangunan infrastruktur sebagai upaya peningkatan aktivitas ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Dita Nurul Aini Mustika Dewi

Dosen FEB UNAS Jakarta,
Executive Secretary The Reform Initiatives
 (TRI)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi