Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 membentuk kerangka operasional perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan. Peraturan ini hadir sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan menempatkan Menteri Kehutanan sebagai penyelenggara utama perdagangan karbon sektor kehutanan. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata cara transaksi karbon, tetapi juga menetapkan standar perencanaan, validasi, verifikasi, perlindungan sosial dan lingkungan, pengawasan, pelaporan, serta hubungan antara kepentingan pasar karbon dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
More Information: