Search
Close this search box.

Motif Dibalik Rencana Amandemen Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tri.or.id – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang saat ini berlaku telah mengalami empat kali perubahan. Terakhir dilakukan pada dua puluh tahun silam.

Angin perubahan pasca Reformasi tahun 1998 mendesak semua pihak untuk menghapus monopoli kekuasaan, memurnikan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dari politik praktis dan bisnis, mendorong sirkulasi kepemimpinan dengan membatasi masa jabatan Presiden, membuka ruang desentralisasi, dan membangun kembali fondasi kebebasan berekspresi.

Setelah melalui empat kali Pemilihan Umum (Pemilu), sejak 2004 sampai 2019, wacana perubahan kelima konstitusi kembali mengemuka. Tidak ada momentum gerakan sosial yang melatarbelakangi, juga tidak ada kajian ilmiah dari sebuah riset serius yang mendesakkan amandemen. Semua bermula dari manuver fungsionaris partai politik, pimpinan dan sebagian anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ibarat badai tornado, ini arus atas, bukan arus bawah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi