Yuna Farhan
Secretary of Advisory Board at The Reform Initiatives (TRI)
Diskursus batas defisit 3 persen kembali mencuat di kala DPR menggodok revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Tulisan Chatib Basri di harian ini (Kompas, 30/9/2026), secara lugas menguliti relevansi batas yang dianggap sakral sebagai jangkar disiplin fiskal.
Yang menarik dari diskursus ini, seharusnya tidak berhenti pada angka sakral 3 persen tersebut harus dipertahankan atau diubah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah arsitektur keuangan negara seperti apa yang memastikan tata kelola fiskal yang bertanggung jawab dan mampu menghasilkan dampak nyata kepada rakyat sebagai pemegang kontrak fiskal. Artikel ini menjawab dua pertanyaan mendasar tersebut.
Selengkapnya: