Perencanaan dan penganggaran daerah memiliki hubungan yang sangat erat dan saling terkait, terutama bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, perencanaan pembangunan daerah menjadi pedoman arah kebijakan yang dituangkan dalam dokumen jangka panjang, menengah, maupun tahunan, sementara penganggaran daerah melalui APBD merupakan instrumen nyata untuk mendanai dan merealisasikan rencana tersebut. Keserasian antara perencanaan dan penganggaran merupakan kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Selengkapnya: