Search
Close this search box.

TKDD dan Kesejahteraan Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tri.or.id – Konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal berupa alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD). TKD bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan fiskal daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semenjak lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2014, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran transfer langsung ke desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan berupa Dana Desa (DD). TKDD yang selama ini dilakukan antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa (DD). Ada pula TKDD karena amanat peraturan dan perundang-undangan yaitu Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) untuk Aceh, Papua dan Papua Barat, serta Dana Keistimewaan Yogjakarta (DAIS).

Dita Nurul Aini Mustika Dewi

Dosen FEB UNAS Jakarta,
Executive Secretary The Reform Initiatives
 (TRI)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi